PEKERJAAN STRUKTUR
BAWAH (PEKERJAAN TANAH)
Lingkup
Pekerjaan
1.
Pekerjaan Galian
2.
Pekerjaan Batu Kosong
3.
Pekerjaan Pondasi Batu Kali
4.
Pekerjaan Rollag
5.
Urugan bekas galian
6.
Pasir urug
7.
Lantai kerja
8.
Urugan Tanah
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya
longsoran sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan pondasi sampai pengurukan
kembali hingga padat.
Penggalian
dan penimbunan kembali
a.
Lingkup
Pekerjaan
Bagian ini
meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk pengupasan
dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-pekerjaan
yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
b.
Pelaksanaan
a. Seluruh pekerjaan galian dilakukan
sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan.
b. Lubang galian harus dibuat yang cukup
guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan sisi sisinya tidak mudah
longsor.
c.
Apabila ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan
pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus
diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, yang
mana pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
d. Apabila terjadi kesalahan dalam
penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi
yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun
kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada
pemilik.
e. Tanah bekas galian diletakkan pada
sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor ke dalam galian.
f. Penimbunan dan penimbunan kembali
harus dilaksanakan di daerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta
mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk
seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
g. Penimbunan-penimbunan harus
dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20
cm gembur.
h. Pekerjaan pengurugan sirtu kembali
dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang memerlukannya
selesai, keculai ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. Urugan sirtu kembali hendaknya dipadatkan kembali
dengan menggunakan mesin pemadat (compactor).
i. Bahan timbunan harus bebas dari
kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat
merusak pekerjaan.
j. Pemborong dengan semua cara yang
disetujui Konsultan Pengawas harus
menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang dapat mengganggu/
merusak semua pekerjaan galian/urugan.
k. Tanah harus dihamparkan dalam
lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm gembur, agar dapat mengatur
kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya. Tanah urugan harus dibasahi
secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang disyaratkan.
Urugan
Meninggikan Bangunan
Urugan yang
digunakan adalah tanah urug dengan volume sesuai kebutuhan/BQ. Difungsikan
sebagai peninggi bangunan agar lebih sepadan ketinggiannya dengan jalan dan
untuk memadatkan tanah sebelum dipasang pondasi (mengingat ada lokasi yang
lahannya adalah sawah basah yang harus dikeringakan dahulu dan dipadatkan agar
tidak anjlok/geser jika dipondasi). Setelah diurug tanah harus dipadatkan
sehingga cukup kuat jika dipasang pondasi.
Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana melakukan pengukuran lebih dulu
kepada Konsultan Pengawas jika akan
dimulai.
b.
Pemborong
harus selalu berkonsultasi apabila mendapatkan perbedaan antara gambar
konstruksi dan gambar arsitektur atau hal-hal yang kurang jelas.
Jenis batu kali yang dipergunakan
a. Bahan yang dipergunakan :
1. Batu belah yang tidak poros, keras dengan
permukaan tanpa cacat/retak dan belum pernah dipakai, serta harus dimintakan
persetujuan terlebih dulu kepada Konsultan Pengawas.
2. Perekat yang dipergunakan dalam
komposisi adukan dengan perbandingan 1 PC : 6 PS dan trassram (1 PC : 3 PS).
3. Pasangan Aanstamping dari batu belah
yang disusun padat celah celahnya diisi pasir dan disiram air.
4. Pasir urug digunakan untuk alas
pondasi sebelum dipasang aanstamping dengan tebal urugan 10 cm padat dan
dipadatkan dengan alt timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
b.
Diatas
pondasi dipasang balok sloof untuk meratakan bahan diatasnya.
c.
Ukuran
balok sloof disesuaikan dengan gambar konstruksi untuk masing-masing keperluan
pondasi.
d.
Bentuk
galian untuk pondasi harus disesuaikan dengan gambar rencana, dan kemiringan
disesuaikan dengan keadaan serta sifat tanah setempat agar lobang galian tidak
mudah longsor.
e.
Lobang
galian untuk pondasi harus dihindarkan dari genangan air, karena pemborong
harus menghisap keluar genangan air yang terjadi.
Pemasangan
a.
Batu
Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak
lurus, rapat dan diisi pada rongga-rongga batu.
b.
Pondasi
Batu Kali
1. Pekerjaan pasangan batu dilakukan
sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap
batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat
satu sama lain dengan sempurna.
2. Setiap batu harus dipasang diatas
lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh.
3.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam
4. Batu yang akan dipasang dibasahi
dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar yang harus sesuai dengan gambar
rencana atau petunjuk Ahli. Anker/stek dipasang dengan cara dibungkus campuran
batu kali dengan adukan 10 cm di sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1 m’ dengan
diameter anker/stek minimum 10 mm.
31.7.
Pelaksanaan
Untuk mengaduk campuran baik pasangan menggunakan
mesin-mesin pengaduk (molen). Apabila terpaksa mencampur dengan tangan (cangkul
dan sekrop), maka landasan tempat adukan harus kuat. Tidak dibenarkan memakai
adukan yang telah mengering. Pekerjaan pasangan dinding harus terkontrol
waterpass baik arah vertikal maupun horisontal. Semua voeg (siar) diantara
pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar
dan dalam. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau
batu bata yang pecah-pecah. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus
dibasahi selama 14 hari. Untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi
luar dan dalam.
Pasangan
Rollag
Pasangan
Rollag menggunakan pasangan bata yang di tata sejajar dengan dimensi 1 bata
dengan Campuran 1:4. Pasangan Rollag dipasang
sesuai gambar yaitu pada tepi teras yang tertutupi oleh lantai dan diatasnya dipasang
sloof untuk penguat.
Urugan
Pasir
Setelah tanah galian sudah melalui proses pengukuran dan
penggalian, untuk melanjutkan pekerjaan dasar tanah yang akan digunakan untuk
pondasi, terlebih dahulu diberikan urugan pasir setinggi 10cm. Dengan adanya
urugan pasir ini diharapkan dapat menambah kepadatan tanah dan daya resap air.
Pembuatan Septictank dan Sumur
Resapan
Saptitank dan sumur dibuat dengan ukuran/dimensi menyesuaikan gambar
perencanaan, sedangkan bahan yangdigunakan adalah pasir, koral, semen, air dll.
Septitank dan sumur resapan difungsikan sebagai penampung kotoran dan limbah
dari kamar mandi dan WC pada rencana Pembangunan Puskesmas ini. Dalam sumur
resapan ini tedapat beberapa item yang terdapat didalamnya antara lain ijuk,
arang, kapur dan pasir guna resapan kotoran dan limbah dari kamar mandi dan WC.
Septictank dan sumur peresap dipakai dari pasangan batu bata campuran 1pc : 3
ps dengan bentuk / ukuran disesuaikan dengan gambar. Untuk saluran kotoran dari
closed menuju ke septictank dan resapan menggunakan pipa PVC 4” AW. Semua air
kotor yang berasal dari kamar mandi dan wastafel, disalurkan dengan menggunakan
pipa PVC 3” AW. pembuangan air dari wastafel dibuat vertikal yang ditanam rapi
didalam dinding.
Pembuatan Sumur Resapan Limbah medis
Sumur resapan limbah medis ini difungsikan sebagai penampung
kotoran dari ruang medis (darah dsb). Demensi dan bahan disesuaikan dengan
gambar perencanaan.