SPESIFIKASI TEKNIS
CIVIL CONSTRUCTION
C.
Spesikasi Teknis
C.1.
Umum
C.1.1.
Setting Out




C.1.2.
Patok-patok Referensi, Bowplank dan Pengukuran




C.1.3.
Pekerjaan Persiapan

Untuk tempat kerja,
penumpukan bahan-bahan, bangunan gudang, Direksi Keet dan lain-lain Penyedia
harus membersihkan dan membenahi lapangan.

Untuk menjamin
keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap perlu, penyedia harus
menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari risiko hilang
atau rusak, dan Penyedia juga diwajibkan menyediakan barak-barak untuk pekerja.

Ø Penyedia harus menyediakan kantor Direksi di
lapangan, yang letaknya dekat dengan kantor sementara, terdiri dari
ruangan-ruangan sebagai berikut:
·
Ruang
Direksi
·
Ruang
Teknis
·
Ruang
Istirahat
·
Ruang
Mandi, WC dan dapur
·
Ruang
Rapat
·
Ruang
Pemborong
·
Ruang
Lab. Lapangan
Ø Penyedia juga harus menyediakan listrik dan
air secukupnya yang diperlukan kantor Direksi.
Ø Perlengkapan kantor
Ø Penyedia meyediakan perlengkapan alat tulis
kantor dan Kantor Direksi, antara lain masing-masing adalah:
·
Kursi dan
Meja Tamu : Secukupnya
·
Kursi dan
Meja Rapat : Secukupnya
·
Kursi dan
Meja Tulis : Secukupnya
·
Kotak P3K
: Secukupnya
·
Papan
Tulis : Satu buah
·
Almari
Kayu : Satu buah
·
Mesin Tik
Portable : Satu/lokasi
·
Meja
Gambar : Satu unit
·
Komputer : Satu unit
·
Dan
lain-lain yang menurut Direksi diperlukan
Ø Penyedia bertanggung jawab atas perawatan
kantor dan perlengkapan kantor Direksi.
Ø Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan
peralatannya harus dipindahkan dan Penyedia berkewajiban untuk membongkar dan
memindahkan bila diminta pihak Pengguna Jasa.
C.1.4.
Daerah Kerja dan Jalan Masuk
Penyedia akan diberikan daerah kerja untuk
pelaksanaan pekerjaan ini. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi
penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh
Pemborong dengan persetujuan Direksi.
C.1.5.
Material


C.1.6.
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari
Pabrik
Penyedia harus menyediakan di lapangan antara
lain Foto copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat
dari pabrik dan informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini serta petunjuk pemasangan barang-barang
tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
C.1.7.
Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan
bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Penyedia harus berhati-hati sedemikian
sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan
terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila mana terjadi
kerusakan, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki/mengganti.
C.1.8.
Cuaca
Pekerjaan harus dihentikan bila cuaca tidak
mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
C.1.9.
Service Sementara
Penyedia harus menyediakan air dan listrik
yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
C.1.10.
Peralatan ukur
Penyedia harus menyediakan peralatan ukur yang
sewaktu-waktu akan dipakai oleh Direksi dan staf, alat-alat tersebut harus
disetujui Direksi. Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong wajib menyediakan
operator dari peralatan tersebut dan setelah pekerjaan selesai seluruh
peralatan tersebut akan dikembalikan kepada penyedia.
Alat-alat yang diperlukan minimal terdiri
dari:
Ø 2 buah theodolit-wild T1 atau yang sejenis;
Ø 1 buah level-wid Na2 atau yang sejenis;
Ø 2 buah leveling rods, panjang 3 dan 5 m dibuat
dari aluminium atau kayu;
Penyedia bertanggung jawab atas semua
peralatan tersebut terhadap parawatan, kerusakan/ kehilangan.
C.1.11.
Peralatan Laboratorium
Penyedia harus menyediakan peralatan
laboratorium yang akan dipakai oleh pihak Pengguna Jasa dan Staf. Alat-alat
tersebut harus disetujui Pengguna. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia
Barang/Jasa wajib menyediakan operator peralatan tersebut. Setelah pekerjaan
selesai, seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Penyedia.
Alat-alat tersebut terdiri dari:
Ø 1 buah concretehammertest;
Ø 1 set ayakan berukuran ¾, no. 4, 10, 40 dan
200;
Ø 1 timbangan neraca;
Ø 3 set alat pembuatan kubus beton;
Ø 2 alat percobaan slumptest.
C.2.
Persyaratan Bahan – Bahan
C.2.1.
Umum
a.
Semua
bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan
serta persyaratannya akan dicantumkan di bawah ini.
b.
Bilamana
akibat satu dan lain hal bahan yang disyaratkan tidak dapat diperoleh, Penyedia
boleh mengajukan usul perubahan kepada pihak Pengguna Jasa sepanjang mutunya
paling tidak sama atau lebih tinggi apa yang disyaratkan.
c.
Pihak
Pengguna Jasa akan menilai dan memberikan persetujuannya secara tertulis
sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan penyedia diwajibkan untuk sejauh
mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri.
C.2.2.
Bahan Agregat Beton
a.
Agregat
halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih
dari kotoran-kotoran, zat-zat kimia organik dan unorganik dan yang dapat
merugikan mutu beton ataupun baja tulang dan bersudut tajam. Susunan pembagian
butir harus memenuhi persyaratan seperti Tabel Prosentase lewat saringan.
Uk
|
Saringan (mm)
|
||||||
10
|
5
|
2,5
|
1,2
|
0,6
|
0,3
|
0,15
|
|
%
|
100
|
90 - 100
|
80 - 100
|
59 - 90
|
25 - 65
|
10 – 35
|
2 - 10
|
b.
Prosentase
berat faksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm, kotoran atau lumpur tidak
boleh lebih dari 5% terhadap berat keseluruhan, kecuali ketentuan di atas,
semua ketentuan mengenai agregat halus beton (pasir) pada PBI 1991 harus
dipenuhi.
c.
Agregat
kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang mempunyai
bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.
Batu
pecah diperoleh dari batu yang keras sesuai dengan persyaratan PBI, bersih
serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mempengaruhi kekuatan dan mutu
beton maupun baja. Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti Tabel
Prosentase Lewat Saringan di bawah ini.
Uk
|
Saringan (mm)
|
||||||
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2,5
|
|
%
|
100
|
95 - 100
|
-
|
30 - 70
|
-
|
0 - 10
|
0 - 5
|
e.
Bilamana
diperlukan penyedia harus mengadakan percampuran butir untuk memperoleh
pembagian butir (grain sizedistribution) seperti yang disyaratkan pada butir 1
dan butir 2 pada pasal 14.
C.2.3.
Baja Tulang
a.
Besi
untuk tulang beton yang akan digunakan dalam pekerjaan sipil/civil works yaitu
konstruksi dermaga dan trestle adalah baja dengan mutu BJTD 40 SNI 07-
2052-2002 dengan diameter pengenal seperti ditetapkan pada gambar kerja dan
untuk pekerjaan bangunan/building works seperti kantor pelabuhan dan gudang
adalah BJTP 24 SNI 07-2052-2002 untuk diameter < 12 mm dan BJTD 40 SNI
07-2052-2002 untuk diameter > 12 mm.
b.
Setiap
pengiriman sejumlah besi tulangan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan baru
dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat dan bila pihak Pengguna
Barang/Jasa memandang perlu, contoh akan diuji di Laboratorium atas beban
Penyedia. Jumlahnya akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
c.
Penyimpanan
atau penumpukan harus sedemikian sehingga baja tulangan terhindar dari
pengotoran-pengotoran minyak, udara lembab lingkungan yang dapat menyebabkan
baja berkarat dan lain-lain pengaruh luar yang mempengaruhi mutunya, sebaiknya
baja terlindung atau ditutup dengan terpal sebelum dan setelah pembengkokan.
d.
Baja
tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan
dengan tanah.
C.2.4.
Semen
a.
Jenis
semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah portland
semen Type I yang memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam SII 0013-81.
b.
Semen
yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan utuh dan baru,
kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan-sobekan.
c.
Penyimpanan
semen harus dilakukan dalam gudang tertutup dan terlindung dari pengaruh hujan
dan lembab udara dan tanah, semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai tanggung
kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimum 15 kantong semen,
yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan keluar proyek.
d.
Semen
yang dipakai selalu diperiksa oleh pihak Pengguna Jasa sebelumnya. Semen yang mulai
mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian semen harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu penyedia
diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutannya tiba di lapangan.
e.
Semen
yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak keluarnya dari pabrik tidak
diperkenankan dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya struktural.
f.
Bilamana
pihak Pengguna Jasa memandang perlu, pemborong harus melakukan pemeriksaan
laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat,
atas biaya Penyedia.
C.2.5.
Air Kerja
a.
Air yang
dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih, bebas zat-zat organik
atau unorganik yang terkandung dalam air, yang dapat mempengaruhi kekuatan
keawetan dari beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b.
Air yang
akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas membasahi dan lain-lain harus
mendapat persetujuan dari pihak Pengguna Jasa sebelum dipakai.
c.
Penyedia
harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di lapangan untuk
menjamin kelancaran kerja.
d.
Untuk
memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu penyedia diperbolehkan
membuat sumur air bersih dalam daerah kerja pelabuhan sepanjang memenuhi
persyaratan atas beban biaya pihak penyedia.
C.2.6.
Bekisting
a.
Kayu yang
dipakai untuk cetakan beton adalah kayu mutu kelas II bila menurut kebutuhan
PPKI 1970 atau kayu lapis (plywood) ataupun kayu lokal yang memenuhi
persyaratan.
b.
Ukuran
tebal papan bekisting minimal 3 cm dan toleransi perbedaan tebal minimal adalah
± 2 mm. Bila untuk papan bekisting dipakai plywood tebal minimal 16 mm. Papan
bekisting harus kering udara agar tidak menyusut pada waktu dipakai.
c.
Apabila
kayu yang akan digunakan sesuai gambar, jenis dan ukurannya tidak dapat
diperoleh di pasaran, maka penyedia boleh mengajukan usul perubahan kepada
pihak pengguna dengan jenis dan ukuran kayu yang berbeda namun mutunya minimal
sama atau lebih tinggi dari yang disyaratkan. Pihak Pengguna Barang/Jasa akan
menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis.
d.
Untuk
konstruksi gelagar/rusuk-rusuk penguat dipakai kayu sejenis atau yang lebih
baik dengan ukuran yang memadai sesuai perhitungan. Bilamana akan digunakan
dolken, diameter minimal harus 12 cm, lurus, tidak banyak cacat dan diameter
terkecil pada salah satu ujungnya harus lebih besar dari 10 cm.
e.
Setelah
umur beton dilewati, maka harus dilakukan pembongkaran cetakan beton
(bekisting) serta memotong stek tulangan yang muncul ke permukaan beton dan
menutupnya dengan adukan beton.
C.2.7.
Material Sirtu
Untuk material Sirtu yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan batas gradasi sebagai berikut:
Ukuran Saringan (Standar US)
|
Persen Berat Lolos (%)
|
6 in (150 mm)
3 in (75 mm)
¾ in (20 mm)
# 10 (2 mm)
# 40 (0,4 mm)
# 200 (0,075 mm)
|
100
70 – 100
35 – 100
0 – 90
0 – 50
0 – 5
|
Material sirtu harus bersih dan tidak
dibolehkan mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa tanaman dan
lain-lain. Butiran material sirtu cukup keras dan tidak mudah lapuk, serta
mempunyai berat jenis minimal 1,7 ton/m3 dan specific gravity minimal (Gs)
adalah rata-rata 2,4.
C.2.8.
Sumber Material Urugan dan Sirtu
a.
Penyedia
harus bertanggung jawab atas supply seluruh material yang diperlukan sebagai
bahan urugan atau sirtu dalam pekerjaan ini, serta mencari lokasi-lokasi sumber
material yang akan ditetapkan dengan petunjuk pihak pengguna Jasa.
b. Penyedia diwajibkan mengambil beberapa sample dan memeriksa grain sizedistribution dan mutu bahan urugan dan sirtu tersebut untuk diajukan kepada pihak Pengguna Jasa.
c.
Bila
material urugan dan sirtu tidak tersedia secara cukup di satu lokasi, maka
pihak pengguna dapat menyetujui penggunaan material campuran dari beberapa lokasi.
Dalam hal ini material-material tersebut harus dicampur terlebih dahulu untuk
memenuhi persyaratan di atas sebelum dipakai.
C.2.9.
Batu
a.
Batu yang
akan dipakai untuk berbagai keperluan dalam pekerjaan ini haruslah batu pecah
(belah) yang ukurannya disesuaikan dengan keperluan atau gambar kerja.
b.
Batu yang
diperlukan untuk kontruksi talud, batu pelindung (armor rock) harus dari batu
yang bersifat keras, specific gravity (Gs) minimum 2,5 ton/m3, tidak
menunjukkan tanda lapuk, bentuk persegi panjang tak beraturan, bergradasi baik,
dengan ukuran sesuai dengan persyaratan, berupa batu belah yang berasal dari
batu kali atau batu gunung. Batu yang tidak bersudut sama sekali tidak
diperbolehkan untuk dipakai.
c.
Untuk
kontruksi pasangan batu-kosong bentuk batu sedemikian rupa mengingat
pasangannya tidak menggunakan perekat, sehingga celah-celah yang kosong dapat
dan harus diisi dengan batu yang berukuran lebih kecil, dan disesuaikan dengan
gambar desain atau gambar kerja.
d.
Batu bata
Batu bata yang
digunakan adalah batu bata produksi setempat, atau apabila lokasi tidak
terdapat bahan maka boleh mengambil/mendatangkan bahan/material dari luar
daerah. Batu bata harus memiliki bentuk yang sama, dan bakarannya harus matang,
tidak batu bata patahan kecuali pada tempat- tempat yang membutuhkan batu bata
patahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar