Selasa, 06 Oktober 2015

Spek tek - spesifikasi teknis


SPESIFIKASI TEKNIS
CIVIL CONSTRUCTION

C.      Spesikasi Teknis
C.1.              Umum
C.1.1.        Setting Out
*      Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan Penyedia harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Bench mark atau titik tetap di lapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pihak Pengguna Jasa.
*      Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pihak pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
*      Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan Penyedia dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut pemborong harus melaporkan hal ini kepada Pihak Pengguna Jasa untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
*      Keputusan akan hasil pengukuran oleh Penyedia akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut.

C.1.2.        Patok-patok Referensi, Bowplank dan Pengukuran
*      Pengguna Jasa akan menetapkan 2 (dua) Bench mark sebagai referensi yang ditetapkan di lapangan. Bila Bench mark belum ada maka Penyedia berkewajiban membuat Bench mark sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa
*      Semua batas ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam satuan Metrik terhadap ± 0.00 permukaan tanah setempat. Sedangkan ukuran-ukuran dinyatakan dalam satuan metrik, kecuali bila dinyatakan lain.
*      Penyedia wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjadi ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
*      Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui pihak Pengguna Jasa. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pihak Pengguna Jasa.

C.1.3.        Pekerjaan Persiapan
*      Persiapan Lapangan
Untuk tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, bangunan gudang, Direksi Keet dan lain-lain Penyedia harus membersihkan dan membenahi lapangan.

*      Bangunan Sementara
Untuk menjamin keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap perlu, penyedia harus menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari risiko hilang atau rusak, dan Penyedia juga diwajibkan menyediakan barak-barak untuk pekerja.

*      Kantor Direksi dan Pemborong
Ø  Penyedia harus menyediakan kantor Direksi di lapangan, yang letaknya dekat dengan kantor sementara, terdiri dari ruangan-ruangan sebagai berikut:
·           Ruang Direksi
·           Ruang Teknis
·           Ruang Istirahat
·           Ruang Mandi, WC dan dapur
·           Ruang Rapat
·           Ruang Pemborong
·           Ruang Lab. Lapangan
Ø  Penyedia juga harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang diperlukan kantor Direksi.
Ø  Perlengkapan kantor
Ø  Penyedia meyediakan perlengkapan alat tulis kantor dan Kantor Direksi, antara lain masing-masing adalah:
·           Kursi dan Meja Tamu       : Secukupnya
·           Kursi dan Meja Rapat       : Secukupnya
·           Kursi dan Meja Tulis         : Secukupnya
·           Kotak P3K                          : Secukupnya
·           Papan Tulis                       : Satu buah
·           Almari Kayu                      : Satu buah
·           Mesin Tik Portable           : Satu/lokasi
·           Meja Gambar                   : Satu unit
·           Komputer                          : Satu unit
·           Dan lain-lain yang menurut Direksi diperlukan
Ø  Penyedia bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan kantor Direksi.
Ø  Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus dipindahkan dan Penyedia berkewajiban untuk membongkar dan memindahkan bila diminta pihak Pengguna Jasa.




C.1.4.        Daerah Kerja dan Jalan Masuk
Penyedia akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Direksi.

C.1.5.        Material
*      Material yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
*      Jika penyedia akan mengganti bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam Dokumen, sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada pihak Pengguna Jasa yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapatkan persetujan.

C.1.6.        Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari Pabrik
Penyedia harus menyediakan di lapangan antara lain Foto copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat dari pabrik dan informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.

C.1.7.        Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Penyedia harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila mana terjadi kerusakan, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki/mengganti.




C.1.8.        Cuaca
Pekerjaan harus dihentikan bila cuaca tidak mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.

C.1.9.        Service Sementara
Penyedia harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

C.1.10.    Peralatan ukur
Penyedia harus menyediakan peralatan ukur yang sewaktu-waktu akan dipakai oleh Direksi dan staf, alat-alat tersebut harus disetujui Direksi. Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong wajib menyediakan operator dari peralatan tersebut dan setelah pekerjaan selesai seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada penyedia.
Alat-alat yang diperlukan minimal terdiri dari:
Ø  2 buah theodolit-wild T1 atau yang sejenis;
Ø  1 buah level-wid Na2 atau yang sejenis;
Ø  2 buah leveling rods, panjang 3 dan 5 m dibuat dari aluminium atau kayu;
Penyedia bertanggung jawab atas semua peralatan tersebut terhadap parawatan, kerusakan/ kehilangan.

C.1.11.    Peralatan Laboratorium
Penyedia harus menyediakan peralatan laboratorium yang akan dipakai oleh pihak Pengguna Jasa dan Staf. Alat-alat tersebut harus disetujui Pengguna. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan operator peralatan tersebut. Setelah pekerjaan selesai, seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Penyedia.
Alat-alat tersebut terdiri dari:
Ø  1 buah concretehammertest;
Ø  1 set ayakan berukuran ¾, no. 4, 10, 40 dan 200;
Ø  1 timbangan neraca;
Ø  3 set alat pembuatan kubus beton;
Ø  2 alat percobaan slumptest.

C.2.              Persyaratan Bahan – Bahan
C.2.1.        Umum
a.      Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan serta persyaratannya akan dicantumkan di bawah ini.
b.      Bilamana akibat satu dan lain hal bahan yang disyaratkan tidak dapat diperoleh, Penyedia boleh mengajukan usul perubahan kepada pihak Pengguna Jasa sepanjang mutunya paling tidak sama atau lebih tinggi apa yang disyaratkan.
c.       Pihak Pengguna Jasa akan menilai dan memberikan persetujuannya secara tertulis sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan penyedia diwajibkan untuk sejauh mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri.

C.2.2.        Bahan Agregat Beton
a.      Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran, zat-zat kimia organik dan unorganik dan yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulang dan bersudut tajam. Susunan pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti Tabel Prosentase lewat saringan.
Uk
Saringan (mm)
10
5
2,5
1,2
0,6
0,3
0,15
%
100
90 - 100
80 - 100
59 - 90
25 - 65
10 – 35
2 - 10

b.      Prosentase berat faksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm, kotoran atau lumpur tidak boleh lebih dari 5% terhadap berat keseluruhan, kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan mengenai agregat halus beton (pasir) pada PBI 1991 harus dipenuhi.
c.       Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.      Batu pecah diperoleh dari batu yang keras sesuai dengan persyaratan PBI, bersih serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mempengaruhi kekuatan dan mutu beton maupun baja. Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti Tabel Prosentase Lewat Saringan di bawah ini.
Uk
Saringan (mm)
30
25
20
15
10
5
2,5
%
100
95 - 100
-
30 - 70
-
0 - 10
0 - 5

e.      Bilamana diperlukan penyedia harus mengadakan percampuran butir untuk memperoleh pembagian butir (grain sizedistribution) seperti yang disyaratkan pada butir 1 dan butir 2 pada pasal 14.



C.2.3.        Baja Tulang
a.      Besi untuk tulang beton yang akan digunakan dalam pekerjaan sipil/civil works yaitu konstruksi dermaga dan trestle adalah baja dengan mutu BJTD 40 SNI 07- 2052-2002 dengan diameter pengenal seperti ditetapkan pada gambar kerja dan untuk pekerjaan bangunan/building works seperti kantor pelabuhan dan gudang adalah BJTP 24 SNI 07-2052-2002 untuk diameter < 12 mm dan BJTD 40 SNI 07-2052-2002 untuk diameter > 12 mm.
b.      Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan baru dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat dan bila pihak Pengguna Barang/Jasa memandang perlu, contoh akan diuji di Laboratorium atas beban Penyedia. Jumlahnya akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
c.       Penyimpanan atau penumpukan harus sedemikian sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran minyak, udara lembab lingkungan yang dapat menyebabkan baja berkarat dan lain-lain pengaruh luar yang mempengaruhi mutunya, sebaiknya baja terlindung atau ditutup dengan terpal sebelum dan setelah pembengkokan.
d.      Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.

C.2.4.        Semen
a.      Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah portland semen Type I yang memenuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam SII 0013-81.
b.      Semen yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam keadaan utuh dan baru, kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan-sobekan.
c.       Penyimpanan semen harus dilakukan dalam gudang tertutup dan terlindung dari pengaruh hujan dan lembab udara dan tanah, semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai tanggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimum 15 kantong semen, yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan keluar proyek.
d.      Semen yang dipakai selalu diperiksa oleh pihak Pengguna Jasa sebelumnya. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu penyedia diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutannya tiba di lapangan.
e.      Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak keluarnya dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya struktural.
f.        Bilamana pihak Pengguna Jasa memandang perlu, pemborong harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Penyedia.



C.2.5.        Air Kerja
a.      Air yang dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih, bebas zat-zat organik atau unorganik yang terkandung dalam air, yang dapat mempengaruhi kekuatan keawetan dari beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b.      Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas membasahi dan lain-lain harus mendapat persetujuan dari pihak Pengguna Jasa sebelum dipakai.
c.       Penyedia harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.
d.      Untuk memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu penyedia diperbolehkan membuat sumur air bersih dalam daerah kerja pelabuhan sepanjang memenuhi persyaratan atas beban biaya pihak penyedia.

C.2.6.        Bekisting
a.      Kayu yang dipakai untuk cetakan beton adalah kayu mutu kelas II bila menurut kebutuhan PPKI 1970 atau kayu lapis (plywood) ataupun kayu lokal yang memenuhi persyaratan.
b.      Ukuran tebal papan bekisting minimal 3 cm dan toleransi perbedaan tebal minimal adalah ± 2 mm. Bila untuk papan bekisting dipakai plywood tebal minimal 16 mm. Papan bekisting harus kering udara agar tidak menyusut pada waktu dipakai.
c.       Apabila kayu yang akan digunakan sesuai gambar, jenis dan ukurannya tidak dapat diperoleh di pasaran, maka penyedia boleh mengajukan usul perubahan kepada pihak pengguna dengan jenis dan ukuran kayu yang berbeda namun mutunya minimal sama atau lebih tinggi dari yang disyaratkan. Pihak Pengguna Barang/Jasa akan menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis.
d.      Untuk konstruksi gelagar/rusuk-rusuk penguat dipakai kayu sejenis atau yang lebih baik dengan ukuran yang memadai sesuai perhitungan. Bilamana akan digunakan dolken, diameter minimal harus 12 cm, lurus, tidak banyak cacat dan diameter terkecil pada salah satu ujungnya harus lebih besar dari 10 cm.
e.      Setelah umur beton dilewati, maka harus dilakukan pembongkaran cetakan beton (bekisting) serta memotong stek tulangan yang muncul ke permukaan beton dan menutupnya dengan adukan beton.

C.2.7.        Material Sirtu
Untuk material Sirtu yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan batas gradasi sebagai berikut:
Ukuran Saringan (Standar US)
Persen Berat Lolos (%)
6 in (150 mm)
3 in (75 mm)
¾ in (20 mm)
# 10 (2 mm)
# 40 (0,4 mm)
# 200 (0,075 mm)
100
70 – 100
35 – 100
0 – 90
0 – 50
0 – 5
Material sirtu harus bersih dan tidak dibolehkan mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa tanaman dan lain-lain. Butiran material sirtu cukup keras dan tidak mudah lapuk, serta mempunyai berat jenis minimal 1,7 ton/m3 dan specific gravity minimal (Gs) adalah rata-rata 2,4.

C.2.8.        Sumber Material Urugan dan Sirtu
a.      Penyedia harus bertanggung jawab atas supply seluruh material yang diperlukan sebagai bahan urugan atau sirtu dalam pekerjaan ini, serta mencari lokasi-lokasi sumber material yang akan ditetapkan dengan petunjuk pihak pengguna Jasa.

b.      Penyedia diwajibkan mengambil beberapa sample dan memeriksa grain sizedistribution dan mutu bahan urugan dan sirtu tersebut untuk diajukan kepada pihak Pengguna Jasa.
c.       Bila material urugan dan sirtu tidak tersedia secara cukup di satu lokasi, maka pihak pengguna dapat menyetujui penggunaan material campuran dari beberapa lokasi. Dalam hal ini material-material tersebut harus dicampur terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan di atas sebelum dipakai.



C.2.9.        Batu
a.      Batu yang akan dipakai untuk berbagai keperluan dalam pekerjaan ini haruslah batu pecah (belah) yang ukurannya disesuaikan dengan keperluan atau gambar kerja.
b.      Batu yang diperlukan untuk kontruksi talud, batu pelindung (armor rock) harus dari batu yang bersifat keras, specific gravity (Gs) minimum 2,5 ton/m3, tidak menunjukkan tanda lapuk, bentuk persegi panjang tak beraturan, bergradasi baik, dengan ukuran sesuai dengan persyaratan, berupa batu belah yang berasal dari batu kali atau batu gunung. Batu yang tidak bersudut sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipakai.
c.       Untuk kontruksi pasangan batu-kosong bentuk batu sedemikian rupa mengingat pasangannya tidak menggunakan perekat, sehingga celah-celah yang kosong dapat dan harus diisi dengan batu yang berukuran lebih kecil, dan disesuaikan dengan gambar desain atau gambar kerja.
d.      Batu bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata produksi setempat, atau apabila lokasi tidak terdapat bahan maka boleh mengambil/mendatangkan bahan/material dari luar daerah. Batu bata harus memiliki bentuk yang sama, dan bakarannya harus matang, tidak batu bata patahan kecuali pada tempat- tempat yang membutuhkan batu bata patahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar